Masuk Babak Baru, Ari Bias Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga
jpnn.com - Kasus dugaan pelanggaran royalti musik antara Ari Bias dan Agnez Mo memasuki babak baru.
Sebelumnya, Ari Bias sempat melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pelanggaran hak cipta.
Kini, Ari Bias mengambil langkah lebih jauh dengan mengajukan gugatan perdata.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang membenarkan gugatan tersebut telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
"Iya betul (menggugat), ke Pengadilan Niaga," kata Minola saat dihubungi media, Kamis (12/9) malam.
Disinggung mengenai alasan di balik keputusan melanjutkan kasus ke jalur perdata, Minola tidak berkomentar banyak.
Namun, Minola menyatakan sejak dilaporkan hingga kini digugat, pihak Agnez Mo belum melakukan komunikasi dengan kliennya.
Kasus dugaan pelanggaran royalti musik antara Ari Bias dan Agnez Mo memasuki babak baru.
- LMKN Beri Penjelasan Soal Keluhan Pencipta Lagu Terkait Jumlah Royalti
- Himpun Royalti Hingga Rp 161 Miliar di 2024, WAMI Merasa Belum Ideal
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
- Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini
- Rumah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita Pengadilan Niaga, Ini Penyebabnya
- Upaya WAMI Tingkatkan Transparansi Serta Akuntabilitas dalam Dokumentasi dan Royalti