Masuk Batam Lewat Pelabuhan, Siap-siap Kena Pungli
Senin, 04 April 2011 – 10:46 WIB
Rio, 35, warga Tionghoa yang baru datang dari Selatpanjang, mengaku diancam tak akan diberi jalan masuk ke Batam. "Saya didudukkan petugas yang memakai seragam olahraga. Katanya, ia bisa saja tak memberikan izin masuk ke Batam. Dari situ, otomatis saya ketakutan dan langsung saya keluarkan uang Rp50 ribu dari dompet," katanya.
Ironisnya, petugas itu bilang, "Saya tak minta lo, Abang sendiri yang kasih ke saya," ujar Rio menirukan petugas itu.
Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2009, uang jaminan untuk pendatang sudah dihapus. Sebagai pengganti uang jaminan, pendatang baru diwajibkan mengisi Kartu Kunjungan (KK) yang berlaku selama 90 hari dan bisa diperpanjang sekali (90 hari). Sedangkan masa berlaku Surat Keterangan Tinggal Sementara 1 tahun.
Menanggapi masih adanya pungli perdaduk di pintu kedatangan Pelabuhan Domestik Sekupang, Kepala bagian Humas (Kabag Humas) Pemko Batam, Salim saat dihubungi Batam Pos, berjanji akan menelusuri oknum tersebut sampai dapat.
BATAM - Sorotan terhadap maraknya pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Perda Kependudukan (Perdaduk) Batam kepada para pendatang di Pelabuhan
BERITA TERKAIT
- Bantuan Listrik Gratis Sasar 27.921 Rumah Tangga di Jawa Barat
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- Presiden Prabowo Beri Instruksi, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Langsung Bergerak
- Ada Kursus Komputer untuk Honorer yang Mengikuti Seleksi PPPK di Daerah Ini, Gratis
- Tekan Stunting, Pemkot Palembang Luncurkan Dapur Sehat
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Pemkot Tangerang, Jatmiko: Hasilnya Luar Biasa, Sebagian Besar Lulus