Masuk Batam Lewat Pelabuhan, Siap-siap Kena Pungli
Senin, 04 April 2011 – 10:46 WIB
Rio, 35, warga Tionghoa yang baru datang dari Selatpanjang, mengaku diancam tak akan diberi jalan masuk ke Batam. "Saya didudukkan petugas yang memakai seragam olahraga. Katanya, ia bisa saja tak memberikan izin masuk ke Batam. Dari situ, otomatis saya ketakutan dan langsung saya keluarkan uang Rp50 ribu dari dompet," katanya.
Ironisnya, petugas itu bilang, "Saya tak minta lo, Abang sendiri yang kasih ke saya," ujar Rio menirukan petugas itu.
Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2009, uang jaminan untuk pendatang sudah dihapus. Sebagai pengganti uang jaminan, pendatang baru diwajibkan mengisi Kartu Kunjungan (KK) yang berlaku selama 90 hari dan bisa diperpanjang sekali (90 hari). Sedangkan masa berlaku Surat Keterangan Tinggal Sementara 1 tahun.
Menanggapi masih adanya pungli perdaduk di pintu kedatangan Pelabuhan Domestik Sekupang, Kepala bagian Humas (Kabag Humas) Pemko Batam, Salim saat dihubungi Batam Pos, berjanji akan menelusuri oknum tersebut sampai dapat.
BATAM - Sorotan terhadap maraknya pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Perda Kependudukan (Perdaduk) Batam kepada para pendatang di Pelabuhan
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah