Masuk Bisnis KA, Harus Punya Dua Rangkaian Kereta

Masuk Bisnis KA, Harus Punya Dua Rangkaian Kereta
Masuk Bisnis KA, Harus Punya Dua Rangkaian Kereta
JAKARTA - Pemerintah berencana membuka peluang swasta untuk masuk ke bisnis perkeretaapian nasional demi menciptakan persaingan dengan operator tunggal PT Kereta Api Indonesia. Salah satu syarat yang dibahas adalah swasta harus mengoperasikan minimal dua rangkaian kereta api (lokomotif dan gerbong) dan satu rangkaian kereta api sebagai cadangan.

"Lokomotif dan gerbong termasuk persyaratan yang akan diatur dalam rancangan peraturan menteri perhubungan (RPM)," ujar Kabag Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian Biro Hukum Kementerian Perhubungan Saptandri di Jakarta akhir pekan lalu. Peluang masuknya swasta sebagai operator kereta api dijamin dalam UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Saptandri menyebutkan, berdasar RPM tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian bab III pasal 19 ayat 1 (b), untuk memperoleh izin operasi sarana perkeretaapian umum, badan usaha wajib memiliki paling sedikit dua rangkaian kereta api menurut jenisnya dan paling sedikit satu rangkaian kereta api menurut jenisnya sebagai cadangan.

"Rangkaian kereta itu harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang disetujui Direktur Jenderal Perkeretaapian," lanjut dia.

 

JAKARTA - Pemerintah berencana membuka peluang swasta untuk masuk ke bisnis perkeretaapian nasional demi menciptakan persaingan dengan operator tunggal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News