Masuk Bisnis KA, Harus Punya Dua Rangkaian Kereta
Senin, 23 April 2012 – 09:09 WIB
Selain itu, badan usaha wajib memiliki studi kelayakan. Sarana yang dioperasikan harus lulus uji pertama atau uji berkala yang dinyatakan dengan sertifikat uji. Syarat berikutnya adalah tersedianya awak sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa; memiliki sistem dan prosedur pengoperasian; pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian; serta menguasai fasilitas perawatan sarana perkeretaapian.
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan menyatakan, pihaknya akan menawarkan rute kereta api gemuk kepada pihak swasta untuk menciptakan persaingan layanan dengan operator tunggal PT Kereta Api Indonesia.
Keterlibatan pihak swasta dalam mengelola jalur kereta api diharapkan dapat menciptakan persaingan untuk memberikan layanan prima bagi konsumen. "Kami dari pemerintah menawarkan kepada investor kalau ada yang tertarik menjadi operator kereta api di semua jalur yang ada," sebut dia.
Sejauh ini, lanjut Tundjung, beberapa pihak memang menyatakan minatnya untuk ikut mengelola sarana kereta api di Indonesia. Namun, belum ada pengajuan resmi yang diterima pemerintah.
"Masyarakat berperan menentukan operator mana yang lebih baik sehingga operator terpacu untuk meningkatkan pelayanan yang semakin kompetitif," jelas dia. (wir/c13/kim)
JAKARTA - Pemerintah berencana membuka peluang swasta untuk masuk ke bisnis perkeretaapian nasional demi menciptakan persaingan dengan operator tunggal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengumuman, Beras Bakal Kena PPN 12 Persen, Simak Detailnya
- BRI Insurance Hadirka Perlindungan di Liburan Natal dan Tahun Baru
- INALUM Raih Pencapaian Tertinggi Dalam Produksi & Penjualan Aluminium
- Inovasi Pelumas Baru EMLI Diklaim Mampu Bersaing Secara Global
- Beri Kemudahan Pelanggan, ASDP Meluncurkan Fitur Pengiriman E-Tiket via WhatsApp
- Nasabah PNM Mekaar Asal Lampung Raih Penghargaan Aksi Nyata Bela Negara