Masuk Daerah Terlarang, KKP Pulangkan 15 Nelayan Sumut dari Malaysia

Masuk Daerah Terlarang, KKP Pulangkan 15 Nelayan Sumut dari Malaysia
Sebanyak 15 nelayan Sumatera Utara dipulangkan dari Malaysia. Foto dok Humas KKP

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan 15 nelayan asal Sumatera Utara dari Malaysia.

 

Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja mengatakan, pemulangan 15 nelayan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang intensif, antara Direktorat Jenderal dengan Konsulat Jenderal RI di Penang Malaysia.

“Melalui koordinasi dan kerja sama yang baik dengan instansi terkait, akhirnya 15 nelayan Indonesia berhasil dipulangkan dari Malaysia. Setelah menjalani proses hukum yang berlaku di Malaysia, nelayan-nelayan tersebut berhasil dipulangkan melalui Bandara Kualanamu Medan pada 27 Agustus 2016," ujar Sjarief.

Sjarief menjelaskan, nelayan yang dipulangkan ini merupakan nelayan dari Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka ditangkap aparat Malaysia karena diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan lokasi mereka.

Adapun nelayan yang dipulangkan yaitu Eko (21), Edi (26), Samsul Bahri (40), Adnan (49), Rahmat (39), Saiful (36), Ridwan (36), Indra (34), Rahmat (29), Ayar (34), Kikip (36), Didit (26), Harun (34), Naser, dan Zemi (27).

"Program pemulangan nelayan merupakan salah satu bentuk nyata pemerintah dalam melaksanakan perlindungan nelayan. Ini sesuai mandat Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011, tentang Perlindungan Nelayan," tandasnya. (chi/jpnn)

 


JAKARTA – Pemerintah, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan 15 nelayan asal Sumatera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News