Masuk Daftar Cegah, Sutan Bhatoegana Pasrah

Masuk Daftar Cegah, Sutan Bhatoegana Pasrah
Masuk Daftar Cegah, Sutan Bhatoegana Pasrah

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah melayangkan surat permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memasukkan nama Sutan Bhatoegana ke dalam daftar cegah. Permintaan cegah itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Lalu apa tanggapan Sutan? Kepada JPNN, Sutan mengaku tak kaget mendengar kabar itu. Namun, dia memilih pasrah dan  memastikan akan menaati hukum yang berlaku.

"Kan untuk kepentingan hukum, kita harus tunduk dan patuh. Ya saya ikut aturan ajalah," ujarnya, Jumat (14/2).

Politisi Partai Demokrat yang kini menjadi Ketua Komisi VII DPR  itu juga mengatakan bahwa dirinya belum punya rencana bepergian ke luar negeri. Alasannya, Sutan masih fokus menghadapi pemilihan legislatif. "Karena memang lagi sibuk kampanye, jadi enggak ada waktu mau ke luar negeri," ucapnya.

Surat permintaan pencegahan atas Sutan dilayangkan KPK ke Imigrasi Kamis (13/2). Terhitung mulai saat itu dilayangkan, Sutan hingga enam bulan ke depan dilarang meninggalkan Indonesia.

Selain itu, KPK juga meminta Imigrasi memasukkan nama Tri Yulianto ke dalam daftar cegah. Tri merupakan kolega Sutan di DPR.

Selain kedua politisi itu, ada dua nama lain yang masik dalam daftar cegah Imigrasi atas permintaan KPK. Keduanya adalah mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marten Rumeser dan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara PPBMN Sri Utami. (chi/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah melayangkan surat permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News