Masuk Daftar Pengalihan ke Outsourcing, 150 Ribu Honorer K2 Terancam PHK, Mereka Murka

Dia mempertanyakan mengapa ada diskriminasi lagi soal pekerjaan yang sudah lama honorer K2 lakukan.
"Harapan kami tiba tiba dipatahkan lagi dengan aturan yang bikin resah," pungkas Sean.
Sebelumnya, KemenPAN-RB mengeluarkan surat terbaru lagi. Surat Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tertanggal 7 Oktober 2022 itu ditandatangani Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni. Surat tersebut ditujukan kepada deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN.
Dalam suratnya, Alex Denni menyatakan pendataan non-ASN sampai 1 Oktober 2022 mencatat sebanyak 2.216.042.yang telah didaftarkan oleh admin instansi pemerintah terdiri atas 66 instansi pusat dan 524 daerah.
Namun, kata Alex, data yang diinput oleh kementerian/lembaga dan pemda masih terdapat honorer pada jenis jabatan seperti tenaga pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan atau sejenisnya yang tidak sesuai dengan surat MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, kiranya tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan dan sejenisnya dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing), dan tidak termasuk dalam data dasar honorer," tegas Alex Denni.
Dalam lampiran surat itu terdapat 264 jabatan yang harus dialihkan ke outsourcing.
Ironisnya, sekitar 150 ribu honorer K2 berada pada 264 jabatan yang dialirkan ke outsourcing. (esy/jpnn)
Pendataan Non-ASN: Honorer K2 marah besar karena masuk dalam daftar pengalihan ke outsourcing, sebanyak 150 ribu honorer K2 terancam PHK
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
- Kaya Susah
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya