Masuk dari Malaysia, WNI Dipaksa Jadi PRT di Sydney
Kepolisian Federal Australia (AFP) telah menangkap dua perempuan dan satu pria di Sydney dengan tuduhan melakukan tindakan pemaksaan kepada seorang warga Indonesia.
Ketiganya, diketahui berusia 30-an, ditangkap di kawasan Eastlakes, Sydney pada awal Desember lalu, setelah penyelidikan adanya praktik human trafficking atau perdagangan manusia yang dilakukan sejak bulan Januari.
Korban diketahui perempuan berkewarganegaraan Indonesia, berusia 26 tahun dan diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga sejak bulan Juli 2014.
Kepada ABC Indonesia, pihak KJRI Sydney mengatakan korban dibawa masuk ke Australia lewat Malaysia.
"Menurut informasi yang kami peroleh, intinya korban setelah tiba ke Australia mendapat pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata KJRI Sydney.
Photo: AFP mengatakan perbudakan modern menjadi masalah yang terjadi di Australia tapi tak muncul di permukaan. (ABC News, 7.30 Report)
Di bulan Januari, Kepolisian Sydney mendatangi sebuah rumah setelah ada laporan keberadaan seorang perempuan di rumah tersebut yang dilarang keluar, tidak boleh memegang paspornya, dengan jam kerja yang lama dan tanpa bayaran cukup.
Kepolisian Sydney kemudian meneruskan temuannya kepada AFP untuk mengambil tindakan. Awal pekan kemarin (16/12/2019), ketiga pelaku telah memulai proses pengadilan di Sydney.
Kepolisian Federal Australia (AFP) telah menangkap dua perempuan dan satu pria di Sydney dengan tuduhan melakukan tindakan pemaksaan kepada seorang warga Indonesia
- Kabar Australia: Pulau Kanguru Akan Jadi Rumah Bagi Koala
- Dunia Hari Ini: Pencarian Korban Tabrakan Pesawat dan Helikopter di AS Berlanjut
- Utak-Atik Anggaran, Maju-Mundur Ibu Kota Nusantara
- Dunia Hari Ini: Presiden Trump Mau Mendeportasi Mahasiswa yang Ikut Unjuk Rasa Pro-Palestina
- Dunia Hari Ini: Pesawat Air Busan Terbakar di Bandara Internasional Gimhae
- Ole Romeny Akan Disumpah Jadi WNI Pada Awal Februari