Masuk dari Malaysia, WNI Dipaksa Jadi PRT di Sydney
Kepolisian Federal Australia (AFP) telah menangkap dua perempuan dan satu pria di Sydney dengan tuduhan melakukan tindakan pemaksaan kepada seorang warga Indonesia.
Ketiganya, diketahui berusia 30-an, ditangkap di kawasan Eastlakes, Sydney pada awal Desember lalu, setelah penyelidikan adanya praktik human trafficking atau perdagangan manusia yang dilakukan sejak bulan Januari.
Korban diketahui perempuan berkewarganegaraan Indonesia, berusia 26 tahun dan diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga sejak bulan Juli 2014.
Kepada ABC Indonesia, pihak KJRI Sydney mengatakan korban dibawa masuk ke Australia lewat Malaysia.
"Menurut informasi yang kami peroleh, intinya korban setelah tiba ke Australia mendapat pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata KJRI Sydney.
Photo: AFP mengatakan perbudakan modern menjadi masalah yang terjadi di Australia tapi tak muncul di permukaan. (ABC News, 7.30 Report)
Di bulan Januari, Kepolisian Sydney mendatangi sebuah rumah setelah ada laporan keberadaan seorang perempuan di rumah tersebut yang dilarang keluar, tidak boleh memegang paspornya, dengan jam kerja yang lama dan tanpa bayaran cukup.
Kepolisian Sydney kemudian meneruskan temuannya kepada AFP untuk mengambil tindakan. Awal pekan kemarin (16/12/2019), ketiga pelaku telah memulai proses pengadilan di Sydney.
Kepolisian Federal Australia (AFP) telah menangkap dua perempuan dan satu pria di Sydney dengan tuduhan melakukan tindakan pemaksaan kepada seorang warga Indonesia
- Siswa Pendidikan Dokter Spesialis Dianggap 'Rentan' Dengan Ancaman Perundungan dan Senioritas
- Di Balik Gelombang Pembangunan Masif di Bali
- Dunia Hari Ini: Lagi-Lagi Donald Trump Jadi Sasaran Percobaan Pembunuhan?
- Sepatu Buatan Indonesia Incar Peluang di Pameran Perlengkapan Militer di Australia
- Pelaku Kekerasan Seksual di Kereta Komuter Akan Masuk Daftar Hitam dan Dilarang
- Dunia Hari Ini: Staf PBB Ikut Jadi Korban Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza