Masuk DCT, Kepala Daerah Didesak Mundur
DPRD Bisa Gelar Rapat Paripurna

Menurut Ferry, sejak pendaftaran calon, KPU sudah menyampaikan lembar atau form BB5, yang isinya surat pernyataan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang maju sebagai caleg, mundur dari jabatannya. "Form itu tidak bisa ditarik kembali," ujar Ferry saat dikonfirmasi.
Menurut Ferry, selain form BB5, incumbent kepala daerah wajib menyampaikan surat keterangan bahwa pengunduran dirinya sedang diproses. Dalam hal ini, bisa jadi keputusan mundur itu tidak disetujui parpol, sehingga yang bersangkutan tetap menjabat. "Bisa jadi parpol tidak menghendaki dia mundur," ujarnya.
Selain kepala daerah, jabatan yang mewajibkan caleg mundur adalah pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri aktif, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah. (gen/bay/c2/fat)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melihat kembali daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo