Masuk DPO, Rekan Dokter Ayu Diburu Jaksa

jpnn.com - MANADO - Kejaksaan Negeri Manado, Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan dr Hendy Siagian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hendy menjadi satu-satunya dokter yang belum dieksekusi dari tiga orang terpidana dalam kasus malapraktik.
“Kami sudah melacak keberadaan beliau serta mengikuti perkembangannya, dan dalam waktu dekat ia akan diamankan," kata Kepala Kejari Manado Yudi Handono seperti yang dilansir Manado Post (Group JPNN.com), Rabu (27/11).
Yudi menjelaskan pihaknya sudah mengetahui keberdaan Hendy. Hanya saja, ia enggan menyebutkan lokasinya karena alasan khawatir terpidana akan kabur. "Tapi kami tidak bisa mempublikasikannya,” ucapnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas kasasi Jaksa, tiga dokter, Hendy, Dewa Ayu Sasiary Prawani dan Hendry Simanjutak dinyatakan bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara atas meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey saat menjalani persalinan.
Dokter Ayu diciduk di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Manado sekitar pukul 11.04 Wita, 8 November 2013. Sementara Dokter Hendry ditangkap pada Sabtu 23 Nopember 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong, Sumatra Utara. (mnd/awa/jpnn)
MANADO - Kejaksaan Negeri Manado, Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan dr Hendy Siagian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hendy menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya