Masuk DPO, Rekan Dokter Ayu Diburu Jaksa
jpnn.com - MANADO - Kejaksaan Negeri Manado, Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan dr Hendy Siagian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hendy menjadi satu-satunya dokter yang belum dieksekusi dari tiga orang terpidana dalam kasus malapraktik.
“Kami sudah melacak keberadaan beliau serta mengikuti perkembangannya, dan dalam waktu dekat ia akan diamankan," kata Kepala Kejari Manado Yudi Handono seperti yang dilansir Manado Post (Group JPNN.com), Rabu (27/11).
Yudi menjelaskan pihaknya sudah mengetahui keberdaan Hendy. Hanya saja, ia enggan menyebutkan lokasinya karena alasan khawatir terpidana akan kabur. "Tapi kami tidak bisa mempublikasikannya,” ucapnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas kasasi Jaksa, tiga dokter, Hendy, Dewa Ayu Sasiary Prawani dan Hendry Simanjutak dinyatakan bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara atas meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey saat menjalani persalinan.
Dokter Ayu diciduk di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Manado sekitar pukul 11.04 Wita, 8 November 2013. Sementara Dokter Hendry ditangkap pada Sabtu 23 Nopember 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong, Sumatra Utara. (mnd/awa/jpnn)
MANADO - Kejaksaan Negeri Manado, Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan dr Hendy Siagian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hendy menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Gerakan Sterilisasi Kucing, Pram Bakal Tambah Pusat Kesehatan Hewan Gratis
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Siap Kawal Kepemimpinan Indonesia, Ansor se-Indonesia Gelar Apel Kesaktian Pancasila
- Dukung Ajang MotoGP Mandalika, ASDP Catat Kenaikan Trafik Penumpang Hingga 26 Persen
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- Mantap, Dukungan MIND ID Bawa Atlet Indonesia Ukir Prestasi di Kancah Intetnasional