Masuk DPO, Siswa SMA 70 Lincah Kelabui Polisi

Masuk DPO, Siswa SMA 70 Lincah Kelabui Polisi
Masuk DPO, Siswa SMA 70 Lincah Kelabui Polisi
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tawuran SMAN 6 dan SMAN 70 yang menewaskan siswa SMA 6, Alawy di Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (26/9). Pelaku adalah siswa SMAN 70 berinisial FT alias FR. Namun, saat ini FR melarikan diri, dan belum diketahui keberadaannya.

"Untuk pelaku karena sudah melarikan diri, saat ini kita sudah membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku dan siap dikirimkan ke semua Polda, jadi kalau dia lari kemana bisa langsung ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Selain itu, saat ini Polres Jakarta Selatan telah menyita barang bukti berupa arit yang masih tersisa darah korban dan baju yang dikenakan saat tewas Senin kemarin. Barang bukti tersebut dibawa ke Puslabfor untuk diteliti.

"Kita panggil beberapa saksi yang dari SMA 70 untuk menguatkan keterangan saksi lain. Mudah-mudahan memaksimalkan pemeriksaan," ujar Hermawan.

JAKARTA - Polres Jakarta Selatan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tawuran SMAN 6 dan SMAN 70 yang menewaskan siswa SMA 6, Alawy di Bulungan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News