Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
Selasa, 18 Maret 2025 – 12:55 WIB

Petugas Kejaksaan Negeri Bandarlampung menangkap terpidana DPO korupsi dana KUR (ANTARA/HO-Kejari Bandar Lampung)
Dia mengatakan penahanan akan dilaksanakan di Rutan Kelas I Bandar Lampung terhitung sejak 18 Maret 2025 hingga 6 April 2025.
“Penahanan sendiri kami lakukan lakukan guna memudahkan penyidik dalam pemeriksaan lanjutan," katanya.
Atas penangkapan itu, dia juga mengimbau kepada para terpidana yang masuk DPO agar dapat menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.
“Perlu diketahui bahwa tidak ada tempat para DPO untuk melarikan diri, karena itu segeralah menyerahkan diri," ungkapnya. (antara/jpnn)
Masuk DPO, terpidana korupsi dana KUR ditangkap kejaksaan. Terpidana langsung dijebloskan ke tahanan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Sukarelawan Prabowo Menjerit, Merasa Dikhianati!