Masuk Jalan Tol, Jambret Diringkus Polisi

Masuk Jalan Tol, Jambret Diringkus Polisi
Masuk Jalan Tol, Jambret Diringkus Polisi
"Kami masih melakukan pengejaran seorang pelaku yang sudah diketahui identitasnya, ia tetangga korban. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditangkap," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenai pasal 365 ayat 2 huruf 2e KUHP,  dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (tah/ris)

SEMARANG -  Pelarian dua jambret yang kerap beraksi di traffic ligh berakhir di jalan tol Gayamsari. Kawanan jambret bersenjata tajam itu diringkus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News