Masuk Jalan Tol, Jambret Diringkus Polisi
Jumat, 01 Februari 2013 – 12:41 WIB
"Kami masih melakukan pengejaran seorang pelaku yang sudah diketahui identitasnya, ia tetangga korban. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditangkap," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenai pasal 365 ayat 2 huruf 2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (tah/ris)
SEMARANG - Pelarian dua jambret yang kerap beraksi di traffic ligh berakhir di jalan tol Gayamsari. Kawanan jambret bersenjata tajam itu diringkus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang