Masuk Jalan Tol, Jambret Diringkus Polisi
Jumat, 01 Februari 2013 – 12:41 WIB

Masuk Jalan Tol, Jambret Diringkus Polisi
"Kami masih melakukan pengejaran seorang pelaku yang sudah diketahui identitasnya, ia tetangga korban. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditangkap," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenai pasal 365 ayat 2 huruf 2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (tah/ris)
SEMARANG - Pelarian dua jambret yang kerap beraksi di traffic ligh berakhir di jalan tol Gayamsari. Kawanan jambret bersenjata tajam itu diringkus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI