Masuk Kalteng, WNA Tak Wajib Lapor
Jumat, 27 Januari 2012 – 11:43 WIB
PALANGKA RAYA – Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tak lagi wajib melapor ke polisi terkait keberadaan mereka. Hal itu menyusul diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia menjelaskan, WNA yang datang, baik dengan tujuan untuk bekerja, wisata, penelitian ataupun sebagai pekerja sosial harus melaporkan diri kepada Imigrasi terdekat. Namun, permasalahan yang dihadapi sekarang adalah tidak semua kabupaten di Provinsi Kalteng memiliki kantor Imigrasi.
Dalam UU baru tersebut, setiap WNA yang datang ke suatu wilayah sudah tidak lagi wajib melaporkan diri ke kantor polisi terdekat, melainkan harus melaporkan diri langsung ke kantor Imigrasi. Aturan baru tersebut akan segera disosialisasikan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Baca Juga:
“Pemerintah sudah memberlakukan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-Undang baru tersbut menggantikan Undang-Undang Keimigrasian nomor 9 tahun 1992,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Daru Pramono, Kamis (25/1).
Baca Juga:
PALANGKA RAYA – Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tak lagi wajib melapor ke polisi terkait keberadaan
BERITA TERKAIT
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar