Masuk Kalteng, WNA Tak Wajib Lapor

Masuk Kalteng, WNA Tak Wajib Lapor
Masuk Kalteng, WNA Tak Wajib Lapor
Kantor Imigrasi yang ada di Provinsi Kalteng hanya ada dua, yaitu di Kota Palangka Raya dan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kantor Imigrasi di Sampit membawahi Kabupaten Lamandau, Sukamara, Kobar, Seruyan dan Katingan, sedangkan sisanya merupakan cakupan kerja kantor Imigrasi Palangka Raya. Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait dalam permasalahan WNA.

Menurutnya, sosialisasi UU yang baru ini akan segera dilakukan di seluruh kabupaten/kota yang ada di Kalteng. Nantinya diharapkan dari sosialisasi ini akan terbentuk koordinasi lintas sektoral yang ada di Pemerintah.

“Karena kantor imigrasi di Kalteng baru ada di dua tempat, maka untuk memudahkan WNA melaporkan diri, pihak imigrasi akan menggandeng instansi pemerintah hingga tingkat bawah seperti Camat sebagai mitra,” jelasnya.

Daru menambahkan, instansi pemerintah tingkat bawah lah, yang nantinya akan menerima laporan adanya WNA di wilayah mereka. Sehingga, mereka diharapkan segera melaporkan WNA yang bersangkutan kepada pihak Imigrasi, baik itu melalui email, telepon atau memberikan laporan resmi langsung ke kantor imigrasi.

PALANGKA RAYA – Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tak lagi wajib melapor ke polisi terkait keberadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News