Masuk Kamar Siswi SMA, Idris Langsung Berbuat Jahat
Jumat, 19 Januari 2018 – 10:56 WIB

Idris ditangkap polisi. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN
Pria sontoloyo itu juga tinggal berdekatan dengan keluarga Bunga.
Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo Zulkarnain mengatakan, Idris dijerat Pasal 290 (1) KUHP tentang Pencabulan Anak.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Sisworo, Kamis (18/1). (lan)
Idris terancam dipenjara selama tujuh tahun karena melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (17, bukan nama sebenarnya), Selasa (16/1) dini hari Wita.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pesan Muhammad Yamin untuk CPNS & PPPK yang Terima SK: Jangan Korupsi
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Kasus Tabrakan Beruntun di Banjarmasin, Sopir Truk jadi Tersangka
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru