Masuk Kamar Siswi SMA, Idris Langsung Berbuat Jahat
Jumat, 19 Januari 2018 – 10:56 WIB
Pria sontoloyo itu juga tinggal berdekatan dengan keluarga Bunga.
Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo Zulkarnain mengatakan, Idris dijerat Pasal 290 (1) KUHP tentang Pencabulan Anak.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Sisworo, Kamis (18/1). (lan)
Idris terancam dipenjara selama tujuh tahun karena melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (17, bukan nama sebenarnya), Selasa (16/1) dini hari Wita.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu
- Enggak Menyangka, Mak-Mak Muda Ini Ternyata Bandar Narkoba
- Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
- Hadiri Maulid Nabi di Banjarmasin, Kaesang Pangarep Disambut Antusias Warga
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- 2 Polisi Ini Dipecat Gegara Narkoba, RW Hadir di Lapangan Upacara, Lihat