Masuk KASN, Masyarakat akan Awasi Kinerja PNS
Senin, 05 Maret 2012 – 18:32 WIB
JAKARTA - Posisi masyarakat sebagai kontrol sosial semakin diperkuat di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyusul dengan dimasukkannya unsur masyarakat dalam struktur organisasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Jadi rinciannya akan diatur dalam PP agar lebih fleksibel bila mengalami perkembangan atau perubahan pengaturan," ucap Tasdik.
Di dalam ketentuan Pasal 25 disebutkan, KASN terdiri dari unsur pemerintah (dua orang), akademisi (dua orang), tokoh masyarakat (dua orang) dan organisasi ASN (satu orang). "Jadi masyarakat akan terlibat dalam pengawasan terhadap kinerja PNS," ujar Sekretaris Kemenpan & RB Tasdik Kinanto di Jakarta, Senin (5/3).
Baca Juga:
Mengenai keanggotaan KASN, lanjutnya, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Selain itu kepada Panja RUU ASN Komisi II DPR RI, pemerintah juga mengusulkan agar tidak perlu mengatur secara rinci mengenai tugas, fungsi, kewenangan, kedudukan dan keanggotaan KASN dalam UU.
Baca Juga:
JAKARTA - Posisi masyarakat sebagai kontrol sosial semakin diperkuat di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyusul dengan dimasukkannya unsur
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Dukung Proyek Infrastruktur Dibangun Swasta, Asalkan
- Kena Doxing, Bung Towel Lapor Polda Metro Jaya
- Edukasi dan Dukung Energi Bersih, PIS Tanam Pohon dan Pasang PLTS di SMPN 2 Cilegon
- Pemuda ICMI Gugat Peraturan Menteri terkait Proyek Strategis Nasional
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat