Masuk KASN, Masyarakat akan Awasi Kinerja PNS
Senin, 05 Maret 2012 – 18:32 WIB
JAKARTA - Posisi masyarakat sebagai kontrol sosial semakin diperkuat di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyusul dengan dimasukkannya unsur masyarakat dalam struktur organisasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Jadi rinciannya akan diatur dalam PP agar lebih fleksibel bila mengalami perkembangan atau perubahan pengaturan," ucap Tasdik.
Di dalam ketentuan Pasal 25 disebutkan, KASN terdiri dari unsur pemerintah (dua orang), akademisi (dua orang), tokoh masyarakat (dua orang) dan organisasi ASN (satu orang). "Jadi masyarakat akan terlibat dalam pengawasan terhadap kinerja PNS," ujar Sekretaris Kemenpan & RB Tasdik Kinanto di Jakarta, Senin (5/3).
Baca Juga:
Mengenai keanggotaan KASN, lanjutnya, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Selain itu kepada Panja RUU ASN Komisi II DPR RI, pemerintah juga mengusulkan agar tidak perlu mengatur secara rinci mengenai tugas, fungsi, kewenangan, kedudukan dan keanggotaan KASN dalam UU.
Baca Juga:
JAKARTA - Posisi masyarakat sebagai kontrol sosial semakin diperkuat di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyusul dengan dimasukkannya unsur
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati
- BMKG soal Cuaca Jakarta Hari Ini, Warga Hendak Malam Mingguan Wajib Tahu
- Menaker Ida Fauziyah Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker, Ini Nama-namanya
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Resmi dari BKN, Penjelasannya Lengkap