Masuk KASN, Masyarakat akan Awasi Kinerja PNS

Masuk KASN, Masyarakat akan Awasi Kinerja PNS
Masuk KASN, Masyarakat akan Awasi Kinerja PNS
Ditegaskannya, KASN merupakan lembaga non struktural yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Nantinya KASN akan dibantu sekretariat yang bersifat ex-oficio pada Badan Kepegawaian Negara.

"Sebagai lembaga negara  yang mandiri, bebas dari intervensi politik, KASN diberi kewenangan untuk menetapkan regulasi mengenai profesi ASN, mengawasi instansi dan perwakilan dalam melaksanakan regulasi. Tugas lain akan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan," terangnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Posisi masyarakat sebagai kontrol sosial semakin diperkuat di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyusul dengan dimasukkannya unsur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News