Masuk KASN, Masyarakat akan Awasi Kinerja PNS
Senin, 05 Maret 2012 – 18:32 WIB
Ditegaskannya, KASN merupakan lembaga non struktural yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Nantinya KASN akan dibantu sekretariat yang bersifat ex-oficio pada Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga:
"Sebagai lembaga negara yang mandiri, bebas dari intervensi politik, KASN diberi kewenangan untuk menetapkan regulasi mengenai profesi ASN, mengawasi instansi dan perwakilan dalam melaksanakan regulasi. Tugas lain akan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Posisi masyarakat sebagai kontrol sosial semakin diperkuat di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyusul dengan dimasukkannya unsur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras
- Menko AHY Dukung Proyek Infrastruktur Dibangun Swasta, Asalkan