Masuk KASN, Masyarakat akan Awasi Kinerja PNS
Senin, 05 Maret 2012 – 18:32 WIB
Ditegaskannya, KASN merupakan lembaga non struktural yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Nantinya KASN akan dibantu sekretariat yang bersifat ex-oficio pada Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga:
"Sebagai lembaga negara yang mandiri, bebas dari intervensi politik, KASN diberi kewenangan untuk menetapkan regulasi mengenai profesi ASN, mengawasi instansi dan perwakilan dalam melaksanakan regulasi. Tugas lain akan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Posisi masyarakat sebagai kontrol sosial semakin diperkuat di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyusul dengan dimasukkannya unsur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati