Masuk Kawasan Merah, Pusat Kota Direlokasi
Dibentuk Dewan Pengawas Bangunan
Sabtu, 10 Oktober 2009 – 06:38 WIB
PADANG -- Sebagian besar gedung perkantoran di Kota Padang luluh lantak dirobohkan gempa bumi. Jika gedung-gedung milik pemerintah itu dibangun lagi, rasanya percuma lantaran kawasan perkantoran yang ada di Kota Padang tergolong rawan gempa dan tsunami. Bila dihancurkan lagi oleh gempa, maka biaya yang dikeluarkan menjadi sia-sia. Karenanya, Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi mengeluarkan ide dilakukannya pemindahan atau relokasi pusat Kota Padang ke daerah yang dianggap lebih aman. Seiring dengan idetersebut, Pemprov Sumbar juga akan membuat Perda yang akan menjadi payung hukum pembentukan Dewan Pengawas Bangunan. Dewan ini bertugas melakukan pengawasan komprehensif terhadap bangunan-bangunan yang tidak layak. "Tindakan tegas akan diambil jika pemilik bangunan menolak untuk membenahi bangunannya atau bersikeras tetap melakukan pembangunan fisik. Lewat Perda ini, dewan yang akan dibentuk berhak menentukan apakah suatu bangunan layak atau tidak ditempati. Kelayakan tersebut, tentunya didukung dengan riset teknis yang komprehensif,” ulas Gamawan.
Agar tidak sekadar menjadi ide di kepala, Gamawan telah memerintahkan Walikota Padang Fauzi Bahar untuk menyusun rancangan pemindahan pusat Kota. "saya sudah meminta walikota untuk menyusun rancangan pemindahan pusat kota, khususnya kawasan perkantoran. Setelah itu, rancangan tersebut akan dipresentasikan untuk dikritisi agar lebih paripurna,” ungkap Gamawan Fauzi di sela-sela pelepasan bantuan untuk korban gempa di kabupaten Agam, kemarin.
Baca Juga:
Sekedar diketahui, saat masih menjadi bupati Solok, Gamawan juga memindahkan perkantoran Pemkab Solok di sebuah lokasi yang semula sepi. Letak kantor kini berada di lokasi yang tanahnya tinggi dan di sekitarnya kini sudah ramai. Harga tanah di sekelingnya juga langsung melambung pada awal-awal pemindahan perkantoran Kabupaten Solok.
Baca Juga:
PADANG -- Sebagian besar gedung perkantoran di Kota Padang luluh lantak dirobohkan gempa bumi. Jika gedung-gedung milik pemerintah itu dibangun lagi,
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bencana Tanah Bergerak di Trenggalek Meluas, 119 Warga Mengungsi
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak