Masuk ke DPR Tak Perlu Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Lembaga Lain?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk datang ke DPR.
Hanya saja, diakui ada pembatasan kehadiran di gedung dewan selama pandemi COVID-19.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada aturan wajib vaksin untuk yang datang ke Gedung DPR meski untuk agenda tertentu ada kewajiban tes antigen atau PCR.
"Sampai sekarang kita belum pakai aplikasi PeduliLindungi (untuk masuk ke gedung DPR) karena banyak yang mau sampaikan aspirasi."
"Kalau yang mau menyampaikan aspirasi belum punya sertifikat vaksin, mereka jadi tidak bisa masuk, yang penting harus ketat protokol kesehatan," ujar Puan dalam keterangannya, Jumat (24/9).
Meski demikian Puan menyebut tetap harus ada tes antigen bagi para anggota dewan maupun pihak terkait lain, ketika ada rapat penting di komisi.
Demikian juga masyarakat yang hadir, harus diketahui apa urusannya hadir dalam kegiatan tersebut dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dia menjelaskan metode yang bisa dilakukan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi ke DPR yaitu datang langsung, mengirimkan aspirasi melalui surat atau dengan sarana media sosial milik DPR resmi atau pun langsung ke masing-masing anggota dewan.
Puan Maharani menyebut masuk ke gedung DPR RI tak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi, bagaimana dengan lembaga lain?
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online