Masuk ke Indonesia Secara Ilegal, 9 WN PNG Diciduk Bea Cukai dan TNI AL
jpnn.com, JAYAPURA - Jajaran Bea Cukai Jayapura bersama TNI AL mengamankan sembilan warga Papua New Guinea (PNG) yang memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.
Dari penindakan yang dilakukan pada Senin (12/10). itu juga diamankan empat speedboat, buah pinang, dan bahan bakar minyak yang dibawa mereka memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Albert Simorangkir mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah jajarannya mendapatkan informasi adanya warga PNG yang masuk ke wilayah Indonesia.
“Petugas mendapatkan informasi bahwa ada beberapa warga PNG yang melintas batas ke kampung Nelayan Hanurata dengan membawa muatan berupa buah pinang," ucap Albert.
Dari penindakan yang dilakukan, didapati empat speedboat serta sembilan orang warga PNG yang membawa enam karung buah pinang dengan berat masing-masing 25 kg.
Rencananya, mereka akan menjual barang itu di Jayapura. Termasuk 38 jeriken berisi BBM yang telah diamankan.
Albert menyebutkan, sembilan warga PNG itu kemudian dibawa petugas ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura. Sedangkan barang bukti lainnya diamankan oleh Satrol Lantamal X Jayapura.
Speedboat dan barang-barang bawaan 9 warga PNG yang masuk Indonesia tanpa izin juga diamankan.
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini