Masuk ke Indonesia Secara Ilegal, 9 WN PNG Diciduk Bea Cukai dan TNI AL

Masuk ke Indonesia Secara Ilegal, 9 WN PNG Diciduk Bea Cukai dan TNI AL
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Albert Simorangkir saat konferensi pers bersama TNI AL di Jayapura. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAYAPURA - Jajaran Bea Cukai Jayapura bersama TNI AL mengamankan sembilan warga Papua New Guinea (PNG) yang memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.

Dari penindakan yang dilakukan pada Senin (12/10). itu juga diamankan empat speedboat, buah pinang, dan bahan bakar minyak yang dibawa mereka memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen kepabeanan.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Albert Simorangkir mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah jajarannya mendapatkan informasi adanya warga PNG yang masuk ke wilayah Indonesia.

“Petugas mendapatkan informasi bahwa ada beberapa warga PNG yang melintas batas ke kampung Nelayan Hanurata dengan membawa muatan berupa buah pinang," ucap Albert.

Dari penindakan yang dilakukan, didapati empat speedboat serta sembilan orang warga PNG yang membawa enam karung buah pinang dengan berat masing-masing 25 kg.

Rencananya, mereka akan menjual barang itu di Jayapura. Termasuk 38 jeriken berisi BBM yang telah diamankan.

Albert menyebutkan, sembilan warga PNG itu kemudian dibawa petugas ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura. Sedangkan barang bukti lainnya diamankan oleh Satrol Lantamal X Jayapura.

Speedboat dan barang-barang bawaan 9 warga PNG yang masuk Indonesia tanpa izin juga diamankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News