Masuk ke Indonesia, WNA Empat Negara Ini Wajib Bawa Sertifikat Kesehatan
Rabu, 04 Maret 2020 – 18:25 WIB
Selanjutnya protokol perlakuan di perbatasan, yakni kewajiban membawa sertifikat kesehatan bagi warga asing dari empat negara, serta diberlakukan pengecekan sejarah perjalanan atau travel history terhadap masing-masing WNA pendatang melalui paspor dan pengetatan pemeriksaan kesehatan di pintu masuk perbatasan. (antara/jpnn)
Secara keseluruhan protokol yang dibahas dalam rakor di Kantor Staf Presiden meliputi protokol kesehatan, komunikasi, pendidikan, dan perlakuan di perbatasan.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Ketahui Penyebab Utama Tipes, Simak juga Tip Pengobatannya dari IDI Kabupaten Batang
- Technogym & MOIE Hadirkan Nuansa Elegan dalam Kebugaran
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Mayapada Breast Clinic jadi Layanan Terpadu untuk Kanker Payudara
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Danone Indonesia Perkuat Peran Bidan sebagai Garda Terdepan Kesehatan Keluar