Masuk Kemdikbud, Haryono Bentuk Unit Antigratifikasi
Senin, 27 Februari 2012 – 18:01 WIB
DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada tahun ini akan membentuk suatu unit antigratifikasi. Unit tersebut akan berada di bawah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud. "Namun saat ini, kita sudah menerapkan sistem evaluasi menyeluruh di seluruh bidang atau unit-unit di lingkungan kementerian. Yang terpenting, bagaimana pelayanan kita kepada publik. Dari situlah tiap-tiap unit akan dinilai oleh KPK. Sedangkan Itjen hanya menjadi semacam pendorong untuk pencegahan dan semangat anti korupsi," jelasnya.
Irjen Kemdikbud, Haryono Umar, mengatakan, langkah itu bertujuan untuk mengantisi pemberian atau penerimaan gratifikasi (pemberian terkait jabatan) di lingkungan Kemdikbud. "Saat ini kita telah berencana untuk membentuk unit antigratifikasi di tubuh Itjen Kemdikbud. Keberadaan unit utama ini adalah sebagai bentuk semangat anti korupsi di lingkungan kementerian, yang tentunya juga bekerjasama dengan pihak KPK," kata Haryono di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdikbud di Sawangan, Depok, Senin (27/2).
Mantan Wakil Ketua KPK yang membidangi pencegahan itu menjelaskan, keberadaan unit antigratifikasi ini juga sebagai upaya Kemdikbud untuk dapat mengelola manajemen yang bersih dari tindak korupsi. Mantan Wakil Ketua KPK itu mengatakan, ada beberapa bidang yang bisa dikatakan rawan tindak pindana korupsi. Salah satunya, bidang pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:
DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada tahun ini akan membentuk suatu unit antigratifikasi. Unit tersebut akan berada di
BERITA TERKAIT
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2