Masuk Kompleks Parlemen Senayan Harus Lewati Pemeriksaan Suhu Tubuh
jpnn.com, JAKARTA - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI memberlakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi siapa pun yang hendak memasuki Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (5/3). Pemeriksaan suhu tubuh itu merupakan antisipasi atas penyebaran virus corona (COVID-19).
Check point atau lokasi pemeriksaan suhu tubuh di Kompleks Parlemen Senayan itu tersebar di lima pintu masuk. Antara lain di dua gerbang untuk pengguna mobil, satu di pintu masuk sepeda motor, serta dua pos pemeriksaan bagi pejalan kaki.
Pengukuran suhu dilakukan menggunakan thermal scanner yang digenggam petugas pengamanan dalam (pamdal). "Hari ini kami sudah mengatifkan lima termoscan (pemindai suhu tubuh, red) di lima pintu utama akses masuk Kompleks Parlemen," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Indra, pengunjung dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius akan langsung ditangani bagian pelayanan kesehatan Setjen DPR. "Kami punya ruang untuk isolasi yang kami siapkan sebelum dirujuk ke RS yang sudah ditentukan," jelas Indra.
Tidak seorang pun luput dari pemeriksaan suhu tubuh di Kompleks Parlemen Senayan. Mulai pegawai, anggota DPR ataupun pengunjung biasa wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
Salah satu yang telah melewati pemeriksaan suhu tubuh adalah anggota DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi. "Suhu saya 34 (derajat Celcius),” ujar Sekretaris Fraksi PPP itu kepada JPNN.Com.(fat/jpnn)
Setjen DPR memberlakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi siapa pun yang hendak memasuki Kompleks Parlemen Senayan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot