Masuk Medan, Nurul Arifin 'Sesak Nafas'
Rabu, 09 Desember 2009 – 06:21 WIB
MEDAN -- Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin mengaku terkejut tatkala masuk Kota Medan, Sumut, kemarin. Artis kawakan itu menilai, kondisi Medan saat ini jauh berbeda saat dia datang ke kota itu pada 1988. Saking semrawutnya, Nurul mengaku serasa sesak nafas begitu menginjakkan kakinya ke Kota yang kini dipimpin Pj Walikota Rahudman Harahap itu. "Di era globalisasi ini, dan bersinggungan keras terhadap zaman kapitalisme dan mendewakan uang, maka hendaknya di era ini jangan terlalu mengatur segala sesuatu dengan uang. Penataan kota harus dilihat dari aspek lingkungan dan sosial kemasyarakatannya," imbuhnya memberi petuah kepada para pejabat SKPD di sana.
"Saya pernah ke Kota Medan pada 1988, saat itu sedang mempromosikan film. Ketika itu, suasana Kota Medan masih tampak berbagai bangunan bersejarah, namun saat ini kondisinya sangat jauh berbeda. Kondisi Kota semakin semrawut. Bahkan saya serasa sesak nafas ketika masuk ke kota Medan ini, bangunan semrawut," ujar Nurul. Nurul datang ke Medan bersama sejumlah anggota Komisi II DPR lainnya. Nurul mengatakan hal itu saat berdialog dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kantor Wali Kota Medan.
Dia pun membandingkan kondisi Lapangan Merdeka. Semula dia menduga, lapangan Merdeka pada 1988 kondisinya tidak banyak perubahan. Ternyata, sudah jauh berbeda dan bahkan terlihat kondisinya sudah semakin menyesakkan kota. "Saya pikir kondisi Lapangan Merdeka itu tetap dipertahankan sebagai ikon heritage city, kenyataannya jauh menyesakkan kota kehadirannya," ujarnya.
Baca Juga:
MEDAN -- Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin mengaku terkejut tatkala masuk Kota Medan, Sumut, kemarin. Artis kawakan itu menilai, kondisi Medan saat
BERITA TERKAIT
- H-7 Natal, 152 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pemerintah Siapkan Juru Masak untuk Makan Bergizi Gratis
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara