Masuk Oktober, SK Bebas Syamsul Arifin Belum Terbit
jpnn.com - JAKARTA - Hari ini sudah masuk Oktober, namun hingga kemarin Surat Keputusan (SK) dari Menkumham Amir Syamsuddin untuk pembebasan bersyarat mantan gubernur Sumut Syamsul Arifin, belum juga turun.
Kalapas Sukamiskin, Bandung, Giri Purbadi, sebagai pihak yang meneruskan permohonan bebas bersyarat Syamsul ke menkumham, hanya bisa menunggu.
"Hingga hari ini belum," ujar Giri Purbadi saat dihubungi JPNN kemarin (30/9).
Apakah pihaknya akan proaktif menanyakan ke kekumham lewat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS)? Giri menjawab," Tunggu sajalah".
Sementara, pihak Ditjen PAS juga belum bisa dimintai keterangan mengenai penyebab belum turunkan SK bebas bersyarat napi kasus korupsi APBD Langkat itu. Juru Ditjen PAS Kemkumham, Akbar Hadi Prabowo, ponselnya tidak aktif saat koran ini mencoba menghubunginya.
Diberitakan sebelumnya, Giri Purbadi mengaku sudah meneruskan berkas permohonan bebas bersyarat Syamsul pada awal Agustus 2014. Menurut perhitungan Giri, Syamsul sudah bisa bebas bersyarat per Oktober 2014.
Giri pernah menyampaikan, terhadap usulan pembebasan bersyarat sejumlah napi kasus korupsi yang lain yang sudah dilakukan, selama ini tidak pernah ada yang ditolak.
"Yang sudah-sudah mulus-mulus saja, tak ada yang ditolak," kata dia, awal September lalu.
JAKARTA - Hari ini sudah masuk Oktober, namun hingga kemarin Surat Keputusan (SK) dari Menkumham Amir Syamsuddin untuk pembebasan bersyarat mantan
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi