Masuk Oktober, SK Bebas Syamsul Arifin Belum Terbit

jpnn.com - JAKARTA - Hari ini sudah masuk Oktober, namun hingga kemarin Surat Keputusan (SK) dari Menkumham Amir Syamsuddin untuk pembebasan bersyarat mantan gubernur Sumut Syamsul Arifin, belum juga turun.
Kalapas Sukamiskin, Bandung, Giri Purbadi, sebagai pihak yang meneruskan permohonan bebas bersyarat Syamsul ke menkumham, hanya bisa menunggu.
"Hingga hari ini belum," ujar Giri Purbadi saat dihubungi JPNN kemarin (30/9).
Apakah pihaknya akan proaktif menanyakan ke kekumham lewat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS)? Giri menjawab," Tunggu sajalah".
Sementara, pihak Ditjen PAS juga belum bisa dimintai keterangan mengenai penyebab belum turunkan SK bebas bersyarat napi kasus korupsi APBD Langkat itu. Juru Ditjen PAS Kemkumham, Akbar Hadi Prabowo, ponselnya tidak aktif saat koran ini mencoba menghubunginya.
Diberitakan sebelumnya, Giri Purbadi mengaku sudah meneruskan berkas permohonan bebas bersyarat Syamsul pada awal Agustus 2014. Menurut perhitungan Giri, Syamsul sudah bisa bebas bersyarat per Oktober 2014.
Giri pernah menyampaikan, terhadap usulan pembebasan bersyarat sejumlah napi kasus korupsi yang lain yang sudah dilakukan, selama ini tidak pernah ada yang ditolak.
"Yang sudah-sudah mulus-mulus saja, tak ada yang ditolak," kata dia, awal September lalu.
JAKARTA - Hari ini sudah masuk Oktober, namun hingga kemarin Surat Keputusan (SK) dari Menkumham Amir Syamsuddin untuk pembebasan bersyarat mantan
- Feby Deru Resmi Buka Kriya Sriwijaya Ramadan Sale dan Operasi Pasar, Simak Pesannya
- Gubernur Herman Deru Apresiasi Australia Perpanjang Kerja Sama Kelola IPAL di Palembang
- Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji 3 KG yang Dijual di Atas HET
- Isi Kuota Tri Bisa Langsung Bersedekah, Begini Caranya
- Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau, Berikut Profil Lengkapnya
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya