Masuk Pelabuhan Harus Gratis
Jumat, 15 April 2011 – 03:23 WIB
"Nah itu kan untuk yang pakai motor atau mobil, wajar ada ganti parkir. Tapi kalau yang jalan kaki bagaimana, apakah mereka juga dibebani dengan biaya parkir seperti itu," tukasnya.
Baca Juga:
Soenaryo menambahkan, proses revaluasi aset PT Pelabuhan Indoensia (Pelindo) I sampai IV segera selesai dan diserahkan kepada Pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan (OP). Terhitung mulai 7 Mei 2011, akan dilakukan pemisahan yang jelas antara aset BUMN dan aset pemerintah. "Pemisahan aset itu bukan untuk mengambil alih aset Pelindo," tegasnya.
Menurut dia, pemisahan aset itu sesuai amanat UU No.17/2008 tentang Pelayaran, harus ada pemisahan yang tegas antara operator dan regulator. OP sebagai wakil pemerintah di bidang pelabuhanan, akan bertindak menjadi penyelenggaran sekaligus regulator kepelabuhanan. "Audit aset kepelabuhanan yang dilakukan BPKP sudah selesai," ungkapnya.
Menurutnya, sesuai UU Pelayaran yang baru, dibuka peluang masuknya investor swasta atau Pemda untuk mengelola pelabuhan. Siapapun yang mempunyai modal dan kemampuan, silakan membentuk BUP dan ikut mengelola pelabuhan. Tentunya harus ikuti tender yang digelar OP di masing-masing Pelindo. "Semangat UU yang baru adalah anti monopoli," tuturnya.
JAKARTA - Kementerian Perhubungan berharap tiket masuk ke pelabuhan ditiadakan untuk merangsang minat masyarakat mengenal dunia maritim. Otoritas
BERITA TERKAIT
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN
- Wajib Tahu, Ternyata iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Anggaran MBG Bakal Ditambah, Nilainya Bikin Melongo