Masuk Pelabuhan Liar, Tak Diberi Ijin Berlayar
Selasa, 28 Oktober 2008 – 14:26 WIB
JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) merespon permintaan Bea Cukai untuk menertiban pelabuhan liar yang diduga menjadi pintu masuknya barang-barang ilegal. Dimana, kapal yang terbukti singgah di pelabuhan liar tak akan diberi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Agar upaya ini terus berkelanjutan, mereka harus melaporkan hasilnya secara periodik. "Para Adpel dan Kakanpel harus melaporkan hasilnya ke Dirjen Hubla setiap tiga bulan sekali," tegasnya. (wir/bas)
Plt Dirjen Perhubungan Laut Dephub Zurkarnain Oeyob mengatakan, kalau pihaknya telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh pejabat Administrator Pelabuhan (Adpel) dan Kepala Kantor Pelabuhan (Kakanpel) di Indonesia. "Tugasnya menertibkan pelabuhan yang telah beroperasi tanpa memiliki izin, maupun pelabuhan yang telah memiliki izin tetapi tidak sesuai perizinannya," ujar Zurkarnain di gedung Dephub Senin (27/10).
Baca Juga:
Dephub akhirnya mengeluarkan instruksi penertiban pelabuhan liar setelah mendapat masukan dari Dirjen Bea Cukai, Anwar Supriyadi. Instruksi itu dikeluarkan melalui surat bernomor UK.11/24/19/DJPL.08. "Untuk langkah awal, para Adpel dan Kakanpel di seluruh Indonesia diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan perizinan pelabuhan yang berada di wilayah kerja masing-masing," lanjutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) merespon permintaan Bea Cukai untuk menertiban pelabuhan liar yang diduga menjadi pintu masuknya barang-barang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global
- Grant Thornton Indonesia Ungkap Peran Vital Perusahaan Mid-Market
- Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Epson Indonesia
- Jasaraharja Putera Tingkatkan Kesiapsiagaan lewat Simulasi Gempa Bumi
- CEO Olahkarsa Raih Penghargaan Asia’s Most Admirable Young Leaders di Ajang ACES 2024
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa