Masuk Pelabuhan Liar, Tak Diberi Ijin Berlayar

Masuk Pelabuhan Liar, Tak Diberi Ijin Berlayar
Masuk Pelabuhan Liar, Tak Diberi Ijin Berlayar
JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) merespon permintaan Bea Cukai untuk menertiban pelabuhan liar yang diduga menjadi pintu masuknya barang-barang ilegal. Dimana, kapal yang terbukti singgah di pelabuhan liar tak akan diberi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Plt Dirjen Perhubungan Laut Dephub Zurkarnain Oeyob mengatakan, kalau pihaknya telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh pejabat Administrator Pelabuhan (Adpel) dan Kepala Kantor Pelabuhan (Kakanpel) di Indonesia. "Tugasnya menertibkan pelabuhan yang telah beroperasi tanpa memiliki izin, maupun pelabuhan yang telah memiliki izin tetapi tidak sesuai perizinannya," ujar Zurkarnain di gedung Dephub Senin (27/10).

Dephub akhirnya mengeluarkan instruksi penertiban pelabuhan liar setelah mendapat masukan dari Dirjen Bea Cukai, Anwar Supriyadi. Instruksi itu dikeluarkan melalui surat bernomor UK.11/24/19/DJPL.08. "Untuk langkah awal, para Adpel dan Kakanpel di seluruh Indonesia diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan perizinan pelabuhan yang berada di wilayah kerja masing-masing," lanjutnya.

Agar upaya ini terus berkelanjutan, mereka harus melaporkan hasilnya secara periodik. "Para Adpel dan Kakanpel harus melaporkan hasilnya ke Dirjen Hubla setiap tiga bulan sekali," tegasnya. (wir/bas)

JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) merespon permintaan Bea Cukai untuk menertiban pelabuhan liar yang diduga menjadi pintu masuknya barang-barang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News