Masuk Perairan Australia Tanpa Izin, 4 Nelayan NTT Didenda Ratusan Juta Rupiah

Masuk Perairan Australia Tanpa Izin, 4 Nelayan NTT Didenda Ratusan Juta Rupiah
Pelaksana Fungsi Konsuler Konsulat Republik Indonesia di Darwin Yulius Mada Kaka berpose dengan sejumlah nelayan yang ditahan di Darwin, Australia. Foto: ANTARA/Ho-Konsulat RI di Darwin

"Pemerintah Australia masih memegang teguh masalah HAM, sehingga ada yang umurnya masih remaja hukumannya akan dikurangi," tambah dia.

Keempat nelayan itu secara sadar mengakui serta sengaja memasuki wilayah perairan Australia untuk melakukan aktifitas illegal fishing.

Mereka juga mengaku, saat ditangkap mereka telah dua hari berada di perairan Australia.

Lebih lanjut kata dia, saat ini pemerintah Australia telah menghapus aturan lama soal penanganan nelayan yang melintas secara ilegal di perairan Australia.

"Sekarang aturan normal sudah diberlakukan kembali. Tahun 2020 hingga 2021 saat pandemi COVID-19 jika ada nelayan yang melanggar batas langsung diusir tanpa ditangkap dan diadili," ucap dia.

Namun, saat ini jika ada yang melanggar akan ditangkap dan diadili serta kapalnya akan dimusnahkan oleh otoritas setempat.

Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay mengatakan bahwa kemungkinan delapan nelayan itu akan dipulangkan bersama-sama.

"Namun, sesuai hasil sidang delapan nelayan itu akan direpatriasi sehingga tidak perlu menjalani masa tahanan selama 28 hari dan tidak perlu membayar denda," ujar dia.

Empat dari delapan nelayan asal Rote Ndao didenda 19.500 dolar Australia atau sekitar Rp 200 jutaan karena melanggar batas negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News