Masuk Perairan Australia Tanpa Izin, 4 Nelayan NTT Didenda Ratusan Juta Rupiah
Jumat, 02 Desember 2022 – 23:08 WIB

Pelaksana Fungsi Konsuler Konsulat Republik Indonesia di Darwin Yulius Mada Kaka berpose dengan sejumlah nelayan yang ditahan di Darwin, Australia. Foto: ANTARA/Ho-Konsulat RI di Darwin
Namun, ujar Mery hukuman itu akan kembali berlaku jika, para nelayan tersebut kembali berbuat yang sama di kemudian hari.
Pihaknya juga masih berkoordinasi terkait pemulangan sejumlah nelayan asal Rote Ndao tersebut.(antara/jpnn)
Empat dari delapan nelayan asal Rote Ndao didenda 19.500 dolar Australia atau sekitar Rp 200 jutaan karena melanggar batas negara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Hasil Babak Grup Piala Asia U-17 2025: Indonesia dan Uzbekistan Digdaya, Australia Apes
- Kampanye Pemilu di Australia: Jarang Ada Spanduk, Lebih Menjual Kebijakan
- Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Australia Akhir Tahun Ini
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!