Masuk PKPU, PT SPE Protes Putusan PN Niaga Jakpus
Senin, 29 September 2014 – 14:57 WIB
Dalam proses pendaftaran tagihan oleh para kreditur ke Pengurus terdapat beberapa kreditur, yang nilai tagihannya fantastis. "Diduga, menggelembungnya tagihan-tagihan ini untuk kepentingan memenangkan voting untuk mempailitkan PT. Sumatera Persada Energi," ungkapnya.
Salah satu dugaan mark up tersebut dengan ada kreditur yang menagih lebih dari Rp100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah) atas barang yang nilai pasarnya hanya Rp4.000.000.000,- (empat milyar Rupiah).
"Karena itu kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan untuk mengambil alih wilayah kerja west kampar melalui proses PKPU ini," tambahnya. (abu/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PT Hartika Gemilang. Hal itu membuat PT. Sumatera Persada Energi (PT.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru