Masuk PKPU, PT SPE Protes Putusan PN Niaga Jakpus
Senin, 29 September 2014 – 14:57 WIB

Masuk PKPU, PT SPE Protes Putusan PN Niaga Jakpus
Dalam proses pendaftaran tagihan oleh para kreditur ke Pengurus terdapat beberapa kreditur, yang nilai tagihannya fantastis. "Diduga, menggelembungnya tagihan-tagihan ini untuk kepentingan memenangkan voting untuk mempailitkan PT. Sumatera Persada Energi," ungkapnya.
Salah satu dugaan mark up tersebut dengan ada kreditur yang menagih lebih dari Rp100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah) atas barang yang nilai pasarnya hanya Rp4.000.000.000,- (empat milyar Rupiah).
"Karena itu kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan untuk mengambil alih wilayah kerja west kampar melalui proses PKPU ini," tambahnya. (abu/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PT Hartika Gemilang. Hal itu membuat PT. Sumatera Persada Energi (PT.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan