Masuk Prolegnas, Pasal UU LPSK Direvisi
Rabu, 26 Desember 2012 – 20:01 WIB
JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai memastikan revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2013 melalui usulan pemerintah. Dijelaskan Haris, revisi nanti juga menekankan penguatan kelembagaan LPSK seperti struktur kelembagaan serta pembentukan LPSK di daerah. "Jika ada LPSK di daerah akan lebih mengefesiensi dan mengefektifkan pemberian perlindungan terhadap pemohon," katanya.
Kepastian tersebut diperoleh setelah LPSK bertemu dengan DPR pekan lalu. “LPSK selanjutnya akan menyerahkan draft revisi dan naskah akademik disertai amanat presiden kepada Komisi III DPR," kata Haris kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (26/12).
Baca Juga:
Haris menyatakan penyerahan draft dan naskah akademik berikut amanat presiden dilakukan awal tahun guna supaya memastikan pembahasan revisi UU itu rampung 2013. Ia mengatakan sesuai aturan revisi yang dilakukan tidak melebihi satu pertiga dari jumlah pasal yang ada. “Hanya 17 pasal," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai memastikan revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang
BERITA TERKAIT
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh