Masuk Prolegnas, Pasal UU LPSK Direvisi
Rabu, 26 Desember 2012 – 20:01 WIB

Masuk Prolegnas, Pasal UU LPSK Direvisi
Selain itu juga akan melakukan revisi mengenai definisi whistle blower dan justice collaborator serta hak dan kewajiban mereka. "Kita berharap tak ada perubahan dalam draft yang nanti kita serahkan ke DPR," pungkasnya. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai memastikan revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap