Masuk Prolegnas, Pasal UU LPSK Direvisi
Rabu, 26 Desember 2012 – 20:01 WIB
Selain itu juga akan melakukan revisi mengenai definisi whistle blower dan justice collaborator serta hak dan kewajiban mereka. "Kita berharap tak ada perubahan dalam draft yang nanti kita serahkan ke DPR," pungkasnya. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai memastikan revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya