Masuk Prolegnas, Pasal UU LPSK Direvisi

Masuk Prolegnas, Pasal UU LPSK Direvisi
Masuk Prolegnas, Pasal UU LPSK Direvisi
Selain itu juga akan melakukan revisi mengenai definisi whistle blower dan justice collaborator serta hak dan kewajiban mereka. "Kita berharap tak ada perubahan dalam draft yang nanti kita serahkan ke DPR," pungkasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai memastikan revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News