Masuk Pusaran Kasus Wamenkumham, Eks Dirut CLM Juga Terseret Kasus Pemalsuan
jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi membuat mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan kembali jadi sorotan.
Sebelum diduga memberikan uang Rp 7 miliar kepada Eddy Hiariej, dia lebih dulu terjerat kasus pemalsuan tanda tangan. Kasus tersebut kini masih digarap Bareskrim Mabes Polri.
Pelapornya adalah Jumiatun Van Dongen, pemilik saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) yang melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 28 November 2022.
"Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Jumiatun ke Bareskrim Polri. Karena seolah-olah ada transaksi jual beli saham PT APMR," kata suami Jumiatun, Willem Van Dongen dalam keterangannya, Jumat (10/11).
Dalam perkara ini, Helmut tidak sendiri, tetapi rekannya, Thomas Azali juga terseret dalam kasus tersebut.
"Kasus ini menggambarkan bagaimana serakahnya Helmut cs yang bukan hanya ingin menguasai CLM, namun juga induk usahanya, yakni PT APMR," pungkasnya.
Sementara soal dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy, berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK, pada 14 Maret 2023.
Dalam perjalanannya, KPK menemukan titik temu yang menjadi kesepakatan dua pihak yang diduga menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy.
Ini sederet kasus eks Dirut CLM Helmut Hermawan yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Terbongkar! Dandy dan Ferline Datangi Kantor Notaris untuk Buat SKW
- JPU Bongkar Dugaan Keterlibatan Dandy dan Ferline di Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
- Kusumayati Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Cerminkan Keadilan Bagi Korban
- Kasus Kusumayati, KAI Soroti Tak Adanya Kepastian Hukum untuk Korban
- Jaksa Diminta Masukkan Pembatalan Akta Perubahan Saham ke Tuntutan Perkara Kusumayati