Masuk Pusaran Kasus Wamenkumham, Eks Dirut CLM Juga Terseret Kasus Pemalsuan
Setelah diverifikasi dan ditelaah, laporan itu dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan KPK dan muncul dugaan kuat bahwa Eddy terima suap dan gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut.
Duit haram itu diduga untuk jasa konsultasi hukum Helmut kepada Eddy yang juga guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa Helmut memberikan uang kepada Eddy Hiariej dengan maksud agar mendapat bantuan dalam proses pengesahan badan hukum perusahaanya di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
“Urutannya itu adalah Rp 4 miliar, Rp 3 miliar, dan Rp 1 miliar. Uang Rp 4 miliar konon katanya untuk upah lawyer, Rp 3 miliar tambahan lagi untuk menutup perkara yang menyangkut Helmut karena dia juga dilaporkan di Polri, tetapi janji itu tampaknya yang Rp 3 miliar tidak terpenuhi," kata Boyamin.
"Yang Rp 1 miliar untuk permintaan membiayai kegiatan organisasi olahraga," jelas Boyamin. (mcr8/jpnn)
Ini sederet kasus eks Dirut CLM Helmut Hermawan yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Terbongkar! Dandy dan Ferline Datangi Kantor Notaris untuk Buat SKW
- JPU Bongkar Dugaan Keterlibatan Dandy dan Ferline di Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
- Kusumayati Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Cerminkan Keadilan Bagi Korban
- Kasus Kusumayati, KAI Soroti Tak Adanya Kepastian Hukum untuk Korban
- Jaksa Diminta Masukkan Pembatalan Akta Perubahan Saham ke Tuntutan Perkara Kusumayati