Masuk Pusaran Kasus Wamenkumham, Eks Dirut CLM Juga Terseret Kasus Pemalsuan
Setelah diverifikasi dan ditelaah, laporan itu dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan KPK dan muncul dugaan kuat bahwa Eddy terima suap dan gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut.
Duit haram itu diduga untuk jasa konsultasi hukum Helmut kepada Eddy yang juga guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa Helmut memberikan uang kepada Eddy Hiariej dengan maksud agar mendapat bantuan dalam proses pengesahan badan hukum perusahaanya di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
“Urutannya itu adalah Rp 4 miliar, Rp 3 miliar, dan Rp 1 miliar. Uang Rp 4 miliar konon katanya untuk upah lawyer, Rp 3 miliar tambahan lagi untuk menutup perkara yang menyangkut Helmut karena dia juga dilaporkan di Polri, tetapi janji itu tampaknya yang Rp 3 miliar tidak terpenuhi," kata Boyamin.
"Yang Rp 1 miliar untuk permintaan membiayai kegiatan organisasi olahraga," jelas Boyamin. (mcr8/jpnn)
Ini sederet kasus eks Dirut CLM Helmut Hermawan yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Penyidik Polda Metro Jaya Tegaskan Kusumayati Diperiksa Tanpa Tekanan
- Kuasa Hukum Stephanie: Keterangan Terdakwa Kusumayati Berbelit-belit
- Kubu Kusumayati Hadirkan Pemuka Agama di Sidang, JPU: Tidak Ada Korelasinya
- Keterangan Dandy dan Ferline Diduga Janggal, Hakim Diminta Jeli
- Kasus Ibu Palsukan Tanda Tangan, Stephanie: Terbuka Semua Bahwa Itu Tindak Pidana
- Kusumayati Diduga Palsukan Tanda Tangan, Pakar Sebut Kasus Pidana Murni