Masuk Rumah Malam, Sultan Berbuat Jahat Terhadap Rukayah
Rabu, 20 Juni 2018 – 02:16 WIB
“Dia sempat buang barang bukti untuk menghilangkan jejak. Namun, kami menemukan barang bukti lain berupa dompet dan dua HP,” imbuh Putu.
Saat ini Sultan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Putu. (ham/yud/k1)
Sultan harus berurusan dengan hukum karena tega menyatroni rumah tetangganya, Rukayah, di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, Sabtu (16/6
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas
- Tim Resmob Polda Jabar Bergerak, 3 Warga Bandung Barat Diringkus
- Rumah Mat Solar di Pamulang Kemalingan, Begini Kronologinya
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat