Masuk Rumah Malam, Sultan Berbuat Jahat Terhadap Rukayah
Rabu, 20 Juni 2018 – 02:16 WIB
“Dia sempat buang barang bukti untuk menghilangkan jejak. Namun, kami menemukan barang bukti lain berupa dompet dan dua HP,” imbuh Putu.
Saat ini Sultan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Putu. (ham/yud/k1)
Sultan harus berurusan dengan hukum karena tega menyatroni rumah tetangganya, Rukayah, di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, Sabtu (16/6
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib