Masuk Rumah Malam, Sultan Berbuat Jahat Terhadap Rukayah
Rabu, 20 Juni 2018 – 02:16 WIB
BARANG BUKTI: Sultan memperlihatkan barang yang diambilnya dari kediaman Rukayah. Foto: Prokal/JPNN
“Dia sempat buang barang bukti untuk menghilangkan jejak. Namun, kami menemukan barang bukti lain berupa dompet dan dua HP,” imbuh Putu.
Saat ini Sultan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Putu. (ham/yud/k1)
Sultan harus berurusan dengan hukum karena tega menyatroni rumah tetangganya, Rukayah, di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, Sabtu (16/6
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik