Masuk Rumah Orang, Pasangan Kekasih Lakukan Perbuatan Terlarang
Kamis, 06 Juli 2017 – 10:45 WIB
IA dan MY dijerat Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
"Untuk tersangka IA kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan pengacara guna dilakukan pendampingan saat pemeriksaan dan berkasnya akan dipercepat. Sebab, tersangka di bawah umur,” imbuh Ardiansyah. (nto)
Pasangan kekasih berinisial IA (16) dan MY (28) memang sangat kompak.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib