Masuk Rumah Orang, Pasangan Kekasih Lakukan Perbuatan Terlarang

Masuk Rumah Orang, Pasangan Kekasih Lakukan Perbuatan Terlarang
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

IA dan MY dijerat Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

"Untuk tersangka IA kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan pengacara guna dilakukan pendampingan saat pemeriksaan dan berkasnya akan dipercepat. Sebab, tersangka di bawah umur,” imbuh Ardiansyah. (nto)


Pasangan kekasih berinisial IA (16) dan MY (28) memang sangat kompak.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News