Masuk Rumah Tetangga Lewat Jendela, Lihat Janda Beranak Satu Tertidur, SU Langsung Beraksi
Sebelum melancarkan aksinya, jelas Kadek Adi, pelaku sempat mengambil gunting. Niatnya untuk mengancam korban bila tersadar dalam tidurnya.
"Kemudian pelaku buka celana, menindih dengan memegang kedua tangan korban," kata dia.
Korban yang mendapat perilaku demikian, sontak terbangun dari tidurnya. Sadar dengan suara korban yang merintih kesakitan, pelaku menutup wajah korban dengan bantal.
"Tidak lama, anaknya menangis mendengar suara ibunya kesakitan. Pelaku kemudian panik dan langsung kabur. Karena paniknya, pelaku tinggalkan celananya di kamar korban," ujarnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sudah lama memendam rasa dengan korban. Bahkan perasaan suka itu dia pendam sejak korban masih lajang.
"Jadi setelah tahu korban berstatus janda, pelaku mencoba mendekati korban. Tetapi dengan cara yang salah," kata Kadek Adi.
BACA JUGA: Tiga Wanita Ini Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi di Penginapan Oh Ternyata
Akibat perbuatannya, kini SU yang mendekam di Mapolresta Mataram terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara sesuai pidana Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan mengancam atau memaksa wanita melakukan persetubuhan di luar perkawinan.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial SU, 22, di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat diciduk polisi usai gagal memperkosa janda beranak satu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri
- Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Pendaftaran PPPK 2024 Mataram: Jumlah Pelamar Diprediksi Masih Bisa Bertambah
- Usulan 583 Formasi PPPK 2024 Sudah Disetujui, Taufik Priyono: Alhamdulillah
- Pendaftaran CPNS 2024: Pelamar Formasi Tenaga Teknis Lebih Banyak dari Nakes