Masuk RUU Pemda, Lelang Jabatan Berlaku untuk Seluruh Daerah
Sabtu, 13 April 2013 – 23:32 WIB
CISARUA – Materi Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengatur mengenai pengisian jabatan setingkat eselon II di daerah, dengan sistem terbuka.
Seorang kepala daerah nantinya tidak lagi dapat mengangkat kepala dinas atau kepala badan dengan sesuka hati. Namun harus lewat mekanisme fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan).
Untuk pengisian jabatan di pemkab/pemko, pelaksanaan tes akan diawasi pemprov. Sedang untuk jabatan di pemprov, tesnya akan melibatkan pemerintah pusat.
Menurut Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (Dirjen PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), I Made Suwandi, menjelaskan, pola ini sangat mirip dengan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Dimana untuk mengisi jabatan setingkat kepala dinas, dilakukan secara terbuka, atau lebih dikenal dengan sebutan lelang jabatan.
CISARUA – Materi Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengatur mengenai pengisian jabatan
BERITA TERKAIT
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI