Masuk RUU Pemda, Lelang Jabatan Berlaku untuk Seluruh Daerah

Masuk RUU Pemda, Lelang Jabatan Berlaku untuk Seluruh Daerah
Masuk RUU Pemda, Lelang Jabatan Berlaku untuk Seluruh Daerah
“Cuma ini bukan lelang, tapi fit and proper test yang akan dilakukan tim independen. Semua pejabat eslon II atau setingkat kepala dinas, aka dipilih melalui proses ini. Jadi tidak ditunjuk langsung oleh kepala daerah sebagaimana terjadi selama ini,” ujar Made Suwandi di acara diskusi mengulas mengenai perkembangan pembahasan RUU pemda, di Cisarua, Bogor, Sabtu (13/4).

Made berargumen usulan ini guna menghindari politisasi birokrasi. Karena kerapkali jabatan diberikan kepada orang-orang terdekat yang dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membantu sang kepala daerah terpilih atau ikut menjadi tim suksesnya secara terselubung.

Akibatnya, seringkali jabatan diisi orang-orang yang tidak memiliki kemampuan di bidang tersebut. Sehingga proses pembangunan menjadi terhambat. “Jadi usulan kita sampaikan untuk mengatasi berbagai persoalan politisasi birokrasi selama ini. Dan teman-teman di DPR beberapa waktu lalu meresponnya sangat baik," tutur birokrat yang terlibat aktif dalam pembahasan RUU pemda itu.

Mekanisme seleksinya, lanjut dia, dilakukan tim seleksi. Untuk pengisian jabatan Kepala Bappeda Provinsi misalnya, tim seleksi melibatkan juga orang Bappenas.

CISARUA – Materi Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengatur mengenai pengisian jabatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News