Masuk RUU Pemda, Lelang Jabatan Berlaku untuk Seluruh Daerah
Sabtu, 13 April 2013 – 23:32 WIB
Siapa yang boleh ikut? Made menjelaskan, untuk jabatan di tingkat kabupaten/kota, maka seluruh PNS dari pemkab/pemko yang berada di satu provinsi itu, boleh ikut mendaftar. Sedang untuk jabatan di salah satu pemprov, PNS di seluruh provinsi di seluruh Indonesia, boleh ikut mendaftar.
Dari sejumlah kandidat, tim memilih tiga nama terbaik. Kemudian nama tersebut diserahkan pada kepala daerah, baik itu gubernur, bupati maupun wali kota. Kepala daerah lantas memilih salah satu nama.
Saat ditanya bagaimana sekiranya sang kepala daerah menolak memilih satu nama? Menurut Made, Kemendagri menawarkan konsep agar proses selanjutnya ditangani pejabat setingkat di atasnya. Semisal jika bupati/wali kota tidak bersedia memilih, maka gubernurlah yang akan memilih.
Demikian juga jika gubernur yang justru menolak, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengambil alih.
CISARUA – Materi Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengatur mengenai pengisian jabatan
BERITA TERKAIT
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!