Masuk RUU Pemda, Lelang Jabatan Berlaku untuk Seluruh Daerah
Sabtu, 13 April 2013 – 23:32 WIB

Masuk RUU Pemda, Lelang Jabatan Berlaku untuk Seluruh Daerah
Siapa yang boleh ikut? Made menjelaskan, untuk jabatan di tingkat kabupaten/kota, maka seluruh PNS dari pemkab/pemko yang berada di satu provinsi itu, boleh ikut mendaftar. Sedang untuk jabatan di salah satu pemprov, PNS di seluruh provinsi di seluruh Indonesia, boleh ikut mendaftar.
Dari sejumlah kandidat, tim memilih tiga nama terbaik. Kemudian nama tersebut diserahkan pada kepala daerah, baik itu gubernur, bupati maupun wali kota. Kepala daerah lantas memilih salah satu nama.
Saat ditanya bagaimana sekiranya sang kepala daerah menolak memilih satu nama? Menurut Made, Kemendagri menawarkan konsep agar proses selanjutnya ditangani pejabat setingkat di atasnya. Semisal jika bupati/wali kota tidak bersedia memilih, maka gubernurlah yang akan memilih.
Demikian juga jika gubernur yang justru menolak, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengambil alih.
CISARUA – Materi Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengatur mengenai pengisian jabatan
BERITA TERKAIT
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!