Masuk RUU Pemda, Lelang Jabatan Berlaku untuk Seluruh Daerah

Masuk RUU Pemda, Lelang Jabatan Berlaku untuk Seluruh Daerah
Masuk RUU Pemda, Lelang Jabatan Berlaku untuk Seluruh Daerah
Lantas, siapa yang berhak memberhentikan seorang PNS yang dipilih lewat seleksi terbuka itu? Made mengatakan, tetap kepala daerah yang punya kewenangan memberhentikannya.

"Kepala daerah boleh berhentikan kepala Bappeda, misalnya, tapi tak boleh sewenang-wenang," ujar dia. (sam/gir/jpnn)


CISARUA – Materi Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengatur mengenai pengisian jabatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News