Masuk RUU Pemda, Lelang Jabatan Berlaku untuk Seluruh Daerah
Sabtu, 13 April 2013 – 23:32 WIB

Masuk RUU Pemda, Lelang Jabatan Berlaku untuk Seluruh Daerah
Lantas, siapa yang berhak memberhentikan seorang PNS yang dipilih lewat seleksi terbuka itu? Made mengatakan, tetap kepala daerah yang punya kewenangan memberhentikannya.
"Kepala daerah boleh berhentikan kepala Bappeda, misalnya, tapi tak boleh sewenang-wenang," ujar dia. (sam/gir/jpnn)
CISARUA – Materi Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengatur mengenai pengisian jabatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan