Masuk Secara Ilegal, WN Bangladesh Diciduk Imigrasi

Masuk Secara Ilegal, WN Bangladesh Diciduk Imigrasi
Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian warga negara asing. Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Muhammad Saiful, 34, warga negara Bangladesh yang tinggal bersama istrinya di Gampong Blang, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, terpaksa berurusan dengan pihak Imigrasi Kelas II Lhokseumawe. Pasalnya, Saiful tidak memiliki dokumen resmi, termasuk paspor dan dokumen lainnya.

Diduga, warga Bangladesh itu datang ke Indonesia secara ilegal. Dia ditangkap dua hari sebelum lebaran Idul Adha, setelah menerima laporan dari warga setempat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe, Syafrizal mengatakan, saat ini Muhammad Saiful masih diamankan di kantornya, Senin mendatang baru dilakukan pemeriksaan secara resmi.

“Pemeriksaan awal yang kita lakukan, Muhammad Saiful mengaku menikah dengan istrinya warga Matang Kuli, Aceh Utara, saat berada di Malaysia empat tahun lalu,” jelas Syafrizal, Jumat (24/8).

Kemudian, setelah usia pernikahan setahun mereka pulang ke Aceh, tingal di kampung istrinya Gampong Blang, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara. Hasil pernikahan itu, mereka juga sudah memiliki seorang anak laki-laki berumur empat tahun.

“Ketika kita mintai keterangan warga Bangladesh itu, tidak memiliki dokumen resmi dan paspor serta ia bisa berbahasa Melayu,” ungkapnya.

Kata Syafrizal, Senin mendatang akan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Muhammmad Saiful, supaya dapat ketahui bagaimana cara warga Bangladesh itu masuk ke wilayah hukum Indonesia.

Pihaknya sudah mengabari Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta, terkait ada seorang warga Bangladesh di Aceh Utara, yang sudah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe.

Muhammad Saiful, 34, warga negara Bangladesh yang tinggal bersama istrinya di Gampong Blang, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, ditangkap imigrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News