Masuk Secara Ilegal, WN Bangladesh Diciduk Imigrasi

Masuk Secara Ilegal, WN Bangladesh Diciduk Imigrasi
Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian warga negara asing. Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos

“Jadi untuk prosesnya, kita BAP hari Senin dan kita harapkan Kedutaannya bisa datang ke Lhokseumawe,”pintanya.

Kedutaan Besar Bangladesh, sebutnya dapat menanyakan langsung kepada warganya, termasuk apakah bisa dikeluarkan paspor.

“Kalau itu sudah jelas, baru kita deportasikan ke Bangladesh. Sambil menunggu proses itu kemungkinan Muhammad Saiful juga akan dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, Sumatera Utara,” jelasnya. (arm/mai)


Muhammad Saiful, 34, warga negara Bangladesh yang tinggal bersama istrinya di Gampong Blang, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, ditangkap imigrasi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News