Masuk Tahanan, Istri Bupati Karawang Masih Senyum Tipis
jpnn.com - JAKARTA--Senyum tipis masih tetap diperlihatkan Nurlatifah, istri Bupati Karawang Ade Swara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Senyum itu ia tunjukkan ketika digelandang penyidik KPK dari Gedung KPK menuju rutan di basement di lembaga antikorupsi tersebut pada Jumat malam (18/7).
"NLF akan ditahan di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers sebelumnya.
Nurlatifah keluar dari Gedung KPK dengan memakai busana muslim berwarna putih dan sebuah pasminah warna abu-abu dan hitam. Pasminah itu ia bentuk menjadi kerudung sekenanya, untuk sedikit menutupi wajahnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga tampak menenteng sebuah tas. Sementara baju tahanan KPK warna oranye yang seharusnya ia pakai, hanya ditentengnya.
Meski tersenyum, Nurlatifah memilih bungkam ketika ditanya sejumlah awak media terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus pemerasan bersama sang suami.
Tanpa memberi sepatah kata pun, Nurlatifah langsung masuk mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi Gedung KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang untuk pembangunan mal. Ade dan Nurlatifah sendiri merupakan pasangan suami istri.
JAKARTA--Senyum tipis masih tetap diperlihatkan Nurlatifah, istri Bupati Karawang Ade Swara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak