Masuk Tahanan, Miranda Bakal Dicopot dari Dosen UI
Minggu, 29 Januari 2012 – 11:44 WIB
JAKARTA - Penetapan Miranda Gultom sebagai tersangka juga berimbas pada profesinya sebagai dosen Fakultas Ekonomi (FE) UI. Kampus yang identik dengan jas kuning itu sudah menyiapkan sejumlah langkah jika Miranda menjalani penahanan di KPK.
Salah satunya, UI menyiapkan opsi pemberhentian tanpa mendapatkan hak pesangon pensiun. "Terutama, saat dia divonis lebih dari lima tahun," ujar Chief of Staff UI, Devie Rahmawati kepada Jawa Pos, Sabtu (29/1).
Lebih lanjut dia menjelaskan, opsi tersebut bukan keluar sembarangan. Melainkan, sesuai dengan aturan ke-PNS-an yang berlaku saat ini. Itulah mengapa, dia menyebut meski statusnya sudah tersangka, pintu UI masih terbuka untuknya. Selama tidak ditahan, Devie menyebut Miranda boleh tetap mengajar.
Menurutnya, UI tidak akan meminta privilege apapun dari KPK untuk status Miranda. Dalam artian, supaya Miranda tetap bisa mengajar di UI meski sudah ditetapkan tersangka atau ditahan. "Kami melihat ada dua hal di Ibu Miranda. Proses hukum dan profesionalisme," tuturnya.
JAKARTA - Penetapan Miranda Gultom sebagai tersangka juga berimbas pada profesinya sebagai dosen Fakultas Ekonomi (FE) UI. Kampus yang identik dengan
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS