Masuk Tahun Politik, Tugas ASN Makin Berat
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Cahyono Tri Birowo mengatakan perlu adanya transformasi digital pemerintahan yang memudahkan kinerja ASN.
Salah satu hal yang patut diperhatikan adalah persoalan aplikasi pemerintahan. Contohnya, aplikasi persuratan sudah mudah dan bisa akses kapan pun.
Namun, pihak yang ingin mengirim surat antarkementerian, masih harus mengirim surat melalui aplikasi pihak ketiga seperti WhatsApp, padahal pemerintah memiliki aplikasi sendiri.
"Seharusnya aplikasi-aplikasi pemerintah yang sudah ada tidak boleh berdiri sendiri-sendiri melainkan harus saling terhubung,” tambahnya.
Tenaga Ahli Kemenkominfo Theodoor Sukardi menyampaikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN merupakan dasar yang perlu dipahami PNS maupun PPPK sebelum memahami lebih lanjut mengenai UU ITE dan UU PDP.
Walaupun UU 5/2014 kerap dianggap sebagai basic oleh para ASN, tetapi inilah yang kemudian akan beririsan dengan UU ITE serta UU PDP.
Banyak ASN yang kerap disebut media sebagai korban UU ITE karena kasus pencemaran nama baik dan lain sebagainya, padahal tidak ada yang namanya korban UU ITE.
""Mungkin ASN tersebut memang melakukan kesalahan karena kurangnya pengetahuan mengenai peraturan yang ada. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman lebih lanjut agar hal tersebut tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Masuk tahun politik pada 2023, tugas ASN makin berat. ASN juga punya fungsi penting.
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral