Masuk Tempat Hiburan, 2 Kanit Dicopot

Masuk Tempat Hiburan, 2 Kanit Dicopot
Masuk Tempat Hiburan, 2 Kanit Dicopot
RUTENG - Dua anggota Polres Manggarai, NTT yakni Kanit Tipikor Aiptu I Wayan Gustama dan Kanit Tipiter Aiptu Nyoman Samuel dibebaskan dari jabatan sebagai Kepala Unit (Kanit). Keduanya terbukti bersalah memasuki tempat hiburan tanpa surat tugas dari pimpinan.

Kapolres Manggarai melalui Kasubag Humas, Ipda Simon Jeo kepada Timor Ekspres (JPNN Grup) mengatakan kedua polisi tersebut menjalani sidang komisi disiplin, Rabu (22/2) yang dipimpin Wakapolres Kompol Doni Adypradana. Bertindak selaku penuntut adalah Kanit Propam, Ipda Frans Pedor.

Dikatakan Simon, tindak lanjut atas dua anggota tersebut yang terjaring saat operasi di sebuah tempat hiburan di Kupang pada 15 Februari lalu adalah menjalani sidang komisi disiplin. Dari hasil sidang diputuskan jika kedua oknum polisi tersebut bersalah dimana keduanya berada di tempat hiburan tanpa mengantongi surat tugas dari pimpinan.

Terhadap kedua oknum polisi diberi sanksi antara lain pembebasan dari jabatan yang sedang dipangku saat ini. Penundaan usulan kenaikan pangkat selama setahun, tunda usulan kenaikan gaji berkala setahun, menunda mengikuti pendidikan 1 tahun, mutasi bersifat demosi dan ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari. "Mereka juga harus disel selama 21 hari," kata Simon.(timeks/fuz/jpnn)

RUTENG - Dua anggota Polres Manggarai, NTT yakni Kanit Tipikor Aiptu I Wayan Gustama dan Kanit Tipiter Aiptu Nyoman Samuel dibebaskan dari jabatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News