Masukkan Honorer Tercecer ke Database BKN, Angkat PPPK Bertahap!

jpnn.com - Desakan untuk memasukkan honorer tercecer ke dalam database BKN terus mengemuka.
Alasannya, mereka merasa bukan honorer baru, tetapi sudah mengabdi lama, bahkan belasan tahun.
Ketua DPW Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo mengatakan banyak honorer yang masa kerjanya di atas 5 tahun malah tidak masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Mereka tidak masuk database BKN karena bukan tidak mau didata. Banyak yang tidak dapat info apa-apa lho soal pendataan BKN ini," kata Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo kepada JPNN.com, Senin (29/7).
Ketua DPD Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Tenaga kependidikan (Tendik) Provinsi Riau ini menambahkan honorer tercecer harus diakomodasi dalam seleksi PPPK. Jika tidak, masalah honorer tidak akan tuntas.
"Kami memohon kepada pemerintah pusat dan daerah untuk berkoordinasi membahas nasib honorer yang tidak masuk database BKN. Mereka ini bekerja di instansi pemerintah sehingga harus diakomodasi, ' tegasnya.
Dia mengaku prihatin melihat nasib honorer yang pemdanya hanya mengajukan formasi PPPK minim. Itu berarti mereka akan menunggu lama lagi diangkat menjadi ASN PPPK, sedangkan usia terus berjalan.
"Namanya umur tidak ada yang tahu ya, makanya kami sedih sekali melihat nasib kawan-kawan yang pensiun sebelum diangkat ASN. Dan, meninggal saat lulus PPPK, tetapi belum diberikan SK PPPK, ' tuturnya.
Ketua DPW AHN dan DPD SNWI Provinsi Riau Eko Wibowo minta pemerintah memasukkan honorer tercecer dalam database BKN, kemudian diangkat PPPK bertahap
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya