Masukkan Jari ke Alat Vital Balita, Siswa SMK Dibekuk
Rabu, 28 Agustus 2013 – 01:43 WIB
Terkait kasus ini, pelaku menurut Kapolsek dapat diancam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (cak/mas)
Baca Juga:
JAYAPURA - Tim gabungan Polres Jayapura Kota dan Polsek Abepura Kota berhasil membekuk seorang siswa SMK berinisial AM, 17 lantaran diduga mencabuli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi